Penelitian ini membahas ulasan penerapan prinsip-prinsip keadilan restoratif dalam integrasi sistem peradilan pidana. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis penerapan keadilan restoratif dalam integrasi sistem peradilan pidana. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terlibat dalam penelitian, dan pengumpulan data yang berkaitan dengan penerapan keadilan restoratif dalam integrasi sistem peradilan pidana di Indonesia. Berdasarkan pembahasan dan hasil penelitian ini disimpulkan bahwa penerapan prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana terintegrasi telah diterapkan di Indonesia baik oleh lembaga kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan meskipun penerapan prinsip-prinsip ini tidak dimaksimalkan karena hanya ditetapkan terbatas dan parsial dalam undang-undang dan peraturan khusus dan belum diatur berdasarkan KUHP Indonesia.
Copyrights © 2015