Makanan dan minuman adalah hal yang sangat vital dan termasuk dalam kebutuhan primer setiap manusia di muka bumi ini. oleh karena itu peredaran makan dan minuman yang halal lagi baik menjadi sebuah keharusan dan dapat diwujudkan dengan adanya sebuah pengawasan yang baik dari pemerintah. Aturan pemerintah tentang pengawasan makanan dan minuman termasuk fast-food perlu memperhatikan hak-hak dan perlindungan konsumen yang intinya adalah kebenaran dan keakuratan informasi akan sebuah produk pangan harus lebih diperhatikan. Sehingga masalah ketidaktahuan masyarakat dapat diatasi, masyarakat selaku konsumen sudah bisamemilih sesuai dengan freferensi mereka. Pemerintah cukup mengatur pembatasan peredaran fast-food dan makanan asing lainnya, agar dapat melindungi konsumen dari bahaya mengkonsumsi fast-food secara berlebih, mendorong produksi usaha makanan mikro dan mengengah dan pada akhirnya mendorong daya beli dan kecintaan masyarakat terhadap produk dalam negeri
Copyrights © 2015