Jurnal Ekonomi Muamalah
Vol 4, No 2 (2014): Muamalah

PENYELESAIAN SENGKETA AKAD PEMBIAYAAN LEMBAGA KEUANGAN MIKRO

Mustaming Mustaming (IAIN Palopo)



Article Info

Publish Date
29 May 2019

Abstract

Di Indonesia terdapat dua ketentuan hukum yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa akad pembiayaan lembaga keuangan mikro yaitu:  1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang pada dasarnya para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri cara dan proses pemeriksaan sengketa yang mereka kehendaki.  2) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 merupakan solusi dalam penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syari`ah dalam Pasal 49 bahwa: “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam termasuk dalam bidang ekonomi syariah, sedangkan dalam penjelasan Pasal 49 huruf i mengenai ekonomi syari`ah mencakup 11 kategori yang menjadi cakupan ekonomi syari`ah termasuk lembaga keuangan mikro syari`ah.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

muamalah

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Jurnal Ekonomi Muamalah, terbitan ini berisi artikel bidang ilmu Ekonomi diterbitkan secara berkala 4 ...