Di Indonesia terdapat dua ketentuan hukum yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa akad pembiayaan lembaga keuangan mikro yaitu: 1) UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang pada dasarnya para pihak diberikan kebebasan untuk menentukan sendiri cara dan proses pemeriksaan sengketa yang mereka kehendaki. 2) UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Berlakunya Undang-undang No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana telah dirubah menjadi UU No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas UU No. 7 Tahun 1989 merupakan solusi dalam penyelesaian sengketa dibidang ekonomi syari`ah dalam Pasal 49 bahwa: “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam termasuk dalam bidang ekonomi syariah, sedangkan dalam penjelasan Pasal 49 huruf i mengenai ekonomi syari`ah mencakup 11 kategori yang menjadi cakupan ekonomi syari`ah termasuk lembaga keuangan mikro syari`ah.
Copyrights © 2014