Hubungan kemitraan dalam berusaha adalah sesuatu yang penting untuk mencapai keuntungan yang diinginkan dalam berusaha. Aplikasi muzara‟ah salah satu konsep muamalah yang ditawarkan Islam dalam sektor pertanian meskipun dalam penerapannya bisa saja menyerupai akad ijarah atau akad syirkah (kerjasama). Muzara‟ah yang diterapkan pada masa Rasullullah dan Sahabat Nabi juga diterapkan hingga masa perekonomian saat ini. Namun muzara‟ah yang diterapkan haruslah terhindarkan dari unsur penipuan dan ketidakjelasan serta eksploitasi bagi penggarap supaya bentuk kerjasama dalam bidang pertanian dalam berbagai bentuknya yang terjadi, baik secara adat maupun dalam produk perundangan tidak menimbulkan pertikaian dan persellisihan
Copyrights © 2014