Jurisprudentie
Vol 6 No 1 (2019)

PENGUATAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DALAM SISTEM BIKAMERAL PARLEMEN

jumadi jumadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 Jun 2019

Abstract

Pada kenyataannya, kewenangan menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang mengandung kelemahan. Pertama, rumusan Pasal 22D ayat (3) UUD 1945, tidak meletakkan keharusanĀ  kepada DPD untuk melakukan pengawasan terhadapĀ  pelaksanaan undang-undang. Kedua, adanya kelemahan pengaturan DPD dalam UUD hasil perubahan, sehingga menjadi kendala, baik untuk pengaturan lebih lanjut dalam undang-undang dan pengaturan teknis, maupun dalam implementasi pengawasan dan hasil-hasilnya. Ketiga, timbul pula ketidakseimbangan hak, fungsi dan wewenang antara DPD dengan DPR. Untuk meminimalisir kelemahan saat ini, diperlukan konvensi ketatanegaraan. Selain itu UU. No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Ketentuan mengenai Tata Tertib DPD perlu diubah dengan memberi peluang lebih berarti bagi kepentingan daerah.Kata Kunci : Kewenangan DPD RI, Pengawasan

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

Jurisprudentie

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURISPRUDENTIE : JURUSAN ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM IS TO PROVIDE A VENUE FOR ACADEMICIANS, RESEARCHERS, AND PRACTITIONERS FOR PUBLISHING THE ORIGINAL RESEARCH ARTICLES OR REVIEW ARTICLES. THE SCOPE OF THE ARTICLES PUBLISHED IN THIS JOURNAL DEALS WITH A BROAD RANGE OF TOPICS IN THE FIELDS ...