Usia pertanggungjawaban anak yang berkonflik dengan hukum atau yang disebut juga sebagai anak pelaku tindak pidana dibatasi oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yaitu 12 – 18 tahun. Yang menjadi masalah adalah ketika terjadi kasus anak yang menjadi pelaku belum berusia 12 tahun. Permasalahannya adalah apakah penangananannya dengan menjadikan anak sebagai tersangka lebih dahulu. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normativ dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada ketidakjelasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA yang kemudian diturunkan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2015 tentang Diversi dan Penanganan Anak yang belum berusia 12 tahun. Didalam PP tersebut tidak disebutkan apakah anak yang belum berusia 12 tahun dijadikan tersangka terlebih dahulu, yang dimana penulis berpendapat bahwa jika anak yang belum berusia 12 tahun ditangkap karena melakukan tindak pidana,k tidak boleh dijadikan tersangka mengingat dalam Undang-Undang SPPA jelas pembatasan usia pertanggungjawban anak yang melakukan tindak pidana. Kata kunci : anak, pelaku tindak pidana, penanganan, tersangka
Copyrights © 2019