Ketentuan HPI dalam Pasal 16,17, dan 18 AB sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum untuk pembangunan ekonomi nasional dan globalisasi. Pengaturan HPI dalam Undang-undang Penanaman Modal, Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-undang Arbitrase Indonesia harus diharmonisasikan dengan norma-norma HPI yang berlaku secara universal. Kebutuhan akan undang-undang HPI menjadi penting untuk menjawab dua persoalan di atas. Untuk merealisasikan gagasan di atas maka DPR dan Presiden hendaknya memasukkan RUU HPI dalam Prolegnas 2019-2024 untuk kemudian dibahas, ditetapkan dan diundangkan.
Copyrights © 2018