Perempuan merupakan ciptakan Tuhan dan memiliki hak yang sama dengan laki-laki tanpa adanya pembatasan atau hal lainnya yang bersifat mendiskreditkan persamaan yang setara. Gaungan dan teriakan akan kesetaraan gender dilatarbelakangi oleh politik marginalisasi terhadap perempuan yang mencerminkan tindakan diskriminasi secara tidak langsung. Di samping itu, perempuan penyandang disabilitas memiliki double discrimination karena disabilitas dan karena dia perempuan. Banyak kasus-kasus dan penegakan hukum yang tidak tuntas terhadap perempuan difabel karena stereotype negative dalam masyarakat yang tidak melindungi dan mendukung pemenuhan hak-hak dasar atas mereka. Bahkan banyak kasus yang terjadi justru tidak ada penanganan yang serius dan malah berujung hanya pada pendampingan psikologis maupun psikososial.
Copyrights © 2019