Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa diharapkan dapat membawa paradigmabaru dalam pembangunan, mampu mengubah cara pandang pembangunan, bahwa kesejahteraan dan kemakmuran ekonomi tidak selamanya berada di kota atau perkotaan, tetapi dalam pembangunan yang merata semua lapisan masyarakat yang dimulai dari pemerintahan desa.Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan observasi, wawancara, dokumentasi dan studi pustaka. Peneliti menggunakan teknik purposive sampling dengan informan Kepala Desa Lemahabang, Sekdes Desa Lemahabang, Kaur Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Dusun dan dua orang masyarakat Desa lemahabang.Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa manajemen pemerintahan dalam pembagunan desa di Desa Lemahabang dilihat dari perencanaan belum efektif karena masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana pembangunan desa, dalam penggorganisasian manajemen pembangunan desa masih belum efektif, hal ini terlihat dari sumber daya manusia aparatur pemerintah belum sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, dalam penggerakan belum efektif karena belum adanya kejelasan tentang teknis pembangunan desa serta berapa lama pembanunan desa akan dilaksanakan dan dalam pengawasan juga masih belum efektif, hal ini terlihat dari belum ada tindak lanjut dari hasil pengawasan yang telah dilakukan baik baik internal maupun eksternal sehingga hasil dari pembangunan desa belum dapat diketahui.
Copyrights © 2018