JURNAL HUKUM dan KENOTARIATAN
Vol 3, No 2 (2019): Jurnal Volume III – Nomor 2 – Agustus 2019

PERANAN BADAN WAKAF INDONESIA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WAKAF

Arifin, Mohammad Syamsul (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jul 2019

Abstract

Di dalam agama Islam wakaf merupakan ibadah yang bernuansa penuh dengan rasa cinta kasih terhadap sesama manusia, menyejahterakan kepentingan orang lain bahkan kepentingan umum, dengan mewakafkan harta benda maka, akan tercipta solidaritas seseorang terhadap sesamanya. Akan tetapi di lapangan sering terjadi sengketa yang didahului oleh unsur kepentingan. Dalam penyelesain sengketa menggunakan metode penyelesain sengketa di luar pengadilan atau non litigasi yaitu menggunakan metode mediasi yang di lakukan oleh nadzir dan waqif dalam penyelesaian masalah. Adapun faktor dari sengketa khusus Masjid Tawakkal adalah unsur kepentingan baik oleh wakif maupun nadzir sedangkan peranan Badan Wakaf Indonesia dalam penyelesaian sengketa wakaf adalah berpedoman pada pasal 62 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomer 41 tahun 2004  yaitu BWI dalam penyelesaian  sengketa wakaf  mengedepankan musyawarah mufakat.Kata kunci: penyelesain sengketa, wakaf, nadzir dan wakif In Islam, waqf is nuanced worship full of love for fellow human beings, welfare of the interests of others and even public interests, by endowing property, there will be a solidarity between one another. However, in the field there are often disputes which are preceded by elements of interest. In resolving disputes using the method of resolving disputes outside the court or non-litigation, namely using the mediation method that is done by Nadzir and Waqif in solving problems. The factors of special dispute Tawakkal Mosque are elements of interest both by wakif and nadzir while the role of the Indonesian Waqf Agency in settlement of waqf disputes is guided by article 62 paragraph 1 and 2 of Law Number 41 of 2004 namely BWI in resolving endowments disputes prioritizing consensus.Keywords: dispute resolution, waqf, nadzir and wakif

Copyrights © 2019