Perkembangan organisasi non pemerintah seperti Lembaga Amil Zakat yang mengelola dana zakat, infak dan shadaqah demikian menjamur sebagai gerakan sosial (civil society). Realitasnya, terjadi gap antara potensi zakat yang besar (217 triliun) dengan realisasi zakat yang sangat kecil (1 triliun). Hal tersebut berdampak pada tuntutan masyarakat yang tinggi akan akuntabilitas dan transparansi dari LAZ. Tuntutan tersebut menjadi tantangan bagi LAZ untuk melakukan tata kelola yang baik (good governance). Hasil penelitian ini diharapkan menjadi referensi bagi pengembangan model pengelolaan dana zakat dilihat dari implementasi pengendalian intern, budaya organisasi dan total quality management bagi LAZ di Indonesia. Untuk dapat mengimplementasikan model tata kelola tersebut perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum pelatihan untuk kegiatan peningkatan kapasitas amil dalam imlementasinya. Untuk itu diperlukan PKM berupa Sosialisasi Pengelolaan Zakat dengan Model Good Zakat Governance. Adapun metode yang digunakan adalah memberikan Ilmu Pengetahuan tentang Zakat kepada Amil. Harapan PKM ini adalah pelatihan ini dapat memberikan kontribusi pada peningkatan kapasitas perkembangan umat. Kata Kunci: Good Zakat Governance, Tata Kelola dan Zakat
Copyrights © 2018