POLITIK DAN KEBIJAKAN PUBLIK
Vol 2, No 1 (2018): Jurnal Trias Politika

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Merek Dagang di Kota Batam

Maileni, Dwi Afni (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Apr 2018

Abstract

AbstractThe city of Batam is one of the largest cities in the Riau Islands with a very strategic location that is located on international shipping and also has a fairly close distance to Malaysia and Singapore. This strategic location can be an opportunity to be a door in marketing Indonesian products to neighboring countries. The resulting product can not be separated from the brand itself. A trademark may create unfair business competition because through a product brand the same kind of goods or services can be distinguished from its origin, quality and assurance that a product is Original. Through the brand of a company has built a character to its products, which is expected to be able to form an increasing business reputation for the use of the brand. Research conducted by the researcher is normative legal research, with primary data that is data source obtained directly in the field that is through interview with staff of Division of Law and Human Right of Directorate General of Intellectual Property Rights of Batam City. All the data obtained were then analyzed using qualitative analysis. The results of this study indicate that the legal protection for the holder of trademark rights Batam City in 2016 already get a good legal protection. Applicant of trademark registrar in the year 2016 in Batam City amounted to 18 registrants and throughout 2016 there was no violation of the brand in the city Batam, If the city of Batam encountered fake brands it is due to lack of public understanding of the legal protection for the trademark holder's own rights, in the legal process for the breach of the brand itself must be based on the offense of complaint, in the absence of a claim offense from the holder of the trademark itself and the public, the breach of the mark itself can not be processed by law. To obtain legal protection for the holder of the mark there are criminal charges for violators set forth in article 100, paragraphs 1,2 and 3 of Act 20 of 2016 on Brands and Geographical indications. Keywords: trademarks, batam brand rights holders, brand laws and geographical indications AbstrakKota Batam merupakan salah satu kota terbesar di Kepulauan Riau dengan letak yang sangat strategis yaitu berada di pelayaran internasional dan juga memiliki jarak yang cukup dekat dengan negara Malaysia dan Singapura. Letaknya yang strategis ini dapat menjadi peluang untuk dapat menjadi pintu dalam memasarkan produk Indonesia ke negara tetangga. Produk yang dihasilkan tidak lepas dari merek itu sendiri. Sebuah merek dapat menimbulkan persaingan usaha tidak sehat karena melalui merek produk barang atau jasa sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa suatu produk tersebut Original. Melalui merek sebuah perusahaan telah membangun suatu karakter terhadap produk-produknya, yang diharapkan akan dapat membentuk reputasi bisnis yang meningkat atas penggunaan merek tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh peneliti adalah penelitian hukum normative, dengan data primernya yaitu sumber data yang diperoleh langsung dilapangan yaitu melalui wawancara dengan  staff Divisi Hukum dan HAM Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kota Batam. Semua data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang Dikota Batam pada tahun 2016 sudah mendapatkan perlindungan hukum yang baik. Pemohon pendaftarn merek dagang pada Tahun 2016 di Kota Batam berjumlah 18 pendaftar dan sepanjang tahun 2016 tidak terdapat pelanggaran merek dikota batam, Jika dikota Batam ditemui merek-merek palsu hal tersebut dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat akan  perlindungan hukum bagi pemegang hak merek dagang itu sendiri, dalam proses hukum untuk pelanggaran merek sendiri haruslah berdasarkan delik aduan, jika tidak adanya delik aduan dari pemegang hak  merek itu sendiri dan masyarakat maka pelanggaran atas merek itu sendiri tidak dapat diproses secara hukum.Untuk mendapatkan perlindungan hukum bagi pemegang merek terdapat tuntutan pidana bagi pelanggarnya yang telah diatur pada pasal 100 ayat 1,2 dan 3 Undang undang No.20 tahun 2016 tentang Merek dan indikasi Geografis.Kata Kunci: merek dagang, pemegang hak merek, undang-undang merek dan  geografis

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

jurnalpolitikdankebijakanpubl

Publisher

Subject

Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL TRIAS POLITIKA adalah jurnal ilmiah berkala yang diterbitkan oleh Program Studi Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau Kepulauan dua kali setahun pada bulan April dan Oktober yang fokus pada isu-isu strategis dan dinamika pemerintahan dan ...