Perilaku seks bebas, sudah menjadi gaya hidup orang zaman sekarang, bahkan ada yangberpandangan “zina” sudah diangap zamannya. Akibat perilaku tersebut banyak remaja yang hamildiluar nikah. Dalam kajian fiqh, permasalahan “menikahi wanita yang hamil akibat berzina”memang masuk dalam perkara yang diperselisihkan, ada yang mengatakan boleh secara muthlak,ada yang mengatakan boleh bersyarat, dan ada pula yang mengtakan haram. Setiap pendapatmengemukakan alasan-alasan yang menguatkan pendapatnya masing-masing. Terlepas dariperdebatan di atas, pada kesempatan ini penulis ingin mengkaji persoalan tersebut melaluipendekatan ushul fiqh. Diharapkan dari kajian ini didapatkan pemahaman yang mendasar tentangpersoalan ini. Berdasarkan pada suarat al-Thalak ayat 4, beberapa hadis terkait persoalan ini, danbeberapa kaidah yang dapat dipedomani dalam menyikapi persoalan ini, dapat disimpulkan bahwamenikahi wanita yang hamil akibat zina adalah tidak boleh dan bila tetap dinikahkan, maka hukumpernikahannya tidak sah.
Copyrights © 2014