Indonesia adalah negara hukum, dimana sistim pemidanaan dengan jenis pidananya telahditentukan dalam undang-undang. Lain dari hal yang telah ditentukan oleh undang-undang adalahinkonstitusional, walaupun pidana tersebut diatur dalam tindak pidana khusus. Jenis hukuman yangada dalam pemidanaan di Indonesia masih sesuai dengan ketentuan yang ada dalam KUHP (KitabUndang-Undang Hukum Pidana) (pasal 10 KUHP dan apa yang dikatakan Anas tidak mungkinuntuk dilaksanakan, kecuali undang-undang dirobah
Copyrights © 2014