Belum terdapat kesetaraan kedudukan antara bank dan nasabah, dalam suatu hubungan hukum yang timbul dari transaksi keuangan yang ditawarkan bank, menempatkan nasabah pada posisi yang lemah dibandingkan dengan bank sebagai penyedia jasa. Hal tersebut dapat menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan timbulnya pengaduan nasabah. Namun penyelesaian tersebut tidak selalu dapat memuaskan nasabah, yang berpotensi menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Ketidakpuasan yang tidak segera diselesaikan dapat menimbulkan sengketa antara nasabah dengan bank. Nasabah dapat mengajukan penyelesaian sengketa melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Sebelumnya penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi perbankan difasilitasi oleh BI dan OJK. Kemudian dibentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai upaya penyelesaian sengketa secara sederhana, cepat dan relatif murah. LAPS dibentuk oleh bank-bank yang dikoordinasi oleh enam asosiasi perbankan, yang berwenang untuk memeriksa sengketa dan menyelesaikannya melalui mediasi, ajudikasi atau arbitrase.Bank wajib menjadi anggota dan melaksanakan putusan LAPS bila tidak OJK dapat mengenakan sanksi administratif kepada bank.Kata Kunci: sengketa, perbankan, LAPS.
Copyrights © 2016