Jurnal Hukum Acara Perdata
Vol 3, No 2 (2017): Juli - Desember 2017

PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ULAYAT MELALUI LEMBAGA ADAT DI MINANGKABAU SUMATERA BARAT

Ali Amran (Dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas)



Article Info

Publish Date
10 Mar 2018

Abstract

Sengketa tanah ulayat di Minangkabau ditemukan dalam anggota paruik atau kaum akibat pembagian “gangam bauntuak” terhadap anggota kaum yang tidak merata oleh mamak kepala waris . Disamping itu juga terjadi sengketa antar kaum dikarenakan batas sepadan tanah yang kurang jelas sehinga kaum yang satu menggarap milik kaum yang lain dengan cara memindahkan batas tanah yang telah ditetapkan oleh mamak kepala kaum dan sengketa antar paruik dengan suku, sengketa tanah ulayat antar suku dan antar suku dengan nagari. Penyelesaian sengketa tanah ulayat di Minangkabau adalah “bajanjang naik batango turun”. Bajanjang naik maksudnya setiap persengketaan diselesaikan melalui proses lembaga adat pada tingkat yang paling rendah yaitu oleh mamak kaum. Apabila tidak memperoleh kesepakatan , maka penyelesaian sengketa diteruskan ke tingkat kampung yaitu oleh mamak dalam kampung. Begitu seterusnya hingga ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh kepala suku dan penghulu dalam Kerapatan Adat Nagari (KAN). Batanggo Turun artinya hasil musyawarah atau atau hasil penyelesaian sengketa oleh ninik mamak atau orang yang dituakan dalam adat diharapkan akan dipatuhi oleh pihak-pihak yang berperkara. Teknik penyelesaian sengketa oleh lembaga adat yang ada di Minangkabau mulai dari lembaga yang lebi rendah yaitu oleh mamak separuik atau mamak kepala waris sampai ke tingkat yang lebih tinggi yatu oleh Kerapatan Adat Nagari adalah secara musyawarah dan mufakat serta mengutamakan rasa keadilan. Penyelesaian sengketa tanah ulayat melalui lembaga adat jauh lebih efektif dibanding penyelesaiannya melalui pengadilan negeri. Hal ini dikarenakan anggota kaum lebih menghormati orang yang dituakan dalam kaumnya yaitu mamak pemimpin kaum atau mamak kepala waris.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian ...