Sistem pembuktian dalam kepailitan menerapkan prinsip pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, yaitu permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah terpenuhi. Pengadilan Niaga dalam memutus suatu perkara kepailitan hanya terbatas pada pembuktian secara sederhana terhadap unsur yang terdapat dalam Pasal 2 ayat (1) yaitu debitur mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, apabila persyaratan untuk dinyatakan pailit telah dipenuhi maka debitur tersebut harus dipailitkan oleh Pengadilan Niaga. Pembuktian sederhana dalam kepailitan di satu sisi menerapkan aspek kepastian hukum namun di sisi lain mengabaikan aspek keadilan dan kemanfaatan terutama terhadap kepailitan perusahaan prospektif. Hal ini karena tidak ada perbedaan sistem pembuktian antara kepailitan perorangan maupun kepailitan badan hukum (perusahaan). Padahal implikasi putusan pailit perorangan dengan putusan pailit perusahaan berbeda, pailitnya sebuah perusahaan secara mikro akan membawa dampak yang luas terhadap nasib karyawan dan stakeholder, secara makro akan berpengaruh bagi iklim dunia usaha di Indonesia khususnya bagi perusahaan yang masih potensial untuk terus berkembang. Fakta menunjukkan bahwa permohonan pailit yang diajukan di Indonesia lebih banyak terhadap perusahaan dibandingkan dengan permohonan pailit untuk perorangan. Apabila sistem pembuktian sederhana yang berlaku saat ini tetap terus dilaksanakan maka perusahaan yang masih potensial untuk berkembang dapat dinyatakan pailit. Oleh karena itu perlindungan terhadap perusahaan yang masih potensial untuk mendapat perlindungan dari ancaman pailit, melalui evaluasi sistem pembuktian sederhana dalam kepailitan.
Copyrights © 2015