Jurnal Hukum Acara Perdata
Vol 1, No 1 (2015): Januari-Juni 2015

PROBLEMATIKA UPAYA PENINJAUAN KEMBALI PERKARA PERDATA DALAM TATA HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA

Ghansham Anand (Penulis adalah Dosen Hukum Acara Perdata pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Fiska Silvia Raden Roro (Penulis adalah Dosen Hukum Acara Peradilan Agama pada Fakultas Hukum Universitas Airlangga)



Article Info

Publish Date
28 May 2015

Abstract

Terhadap putusan yang dijatuhkan dalam tingkat akhir dan putusan yang dijatuhkan di luar kehadiran tergugat (verstek) dan tidak lagi ada upaya untuk mengajukan perlawanan, dalam hukum acara perdata Indonesia dapat dilakukan upaya Peninjauan Kembali atas permohonan pihak yang pernah menjadi salah satu pihak di dalam perkara yang telah di putus dan dimintakan peninjauan kembali. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan dan dapat dicabut selama belum diputus serta hanya dapat dilakukan satu kali saja. Di dalam praktek beracara di pengadilan,sekalipun ditentukan bahwa upaya peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali namun ternyata pihak yang merasa dirugikan atau belum puas terhadap putusan peninjauan kembali yang telah dia ajukan seringkali kembali mengajukan upaya peninjauan kembali yang kedua kali (peninjauan kembali kedua kali) atau pihak yang merasa dirugikan atas putusan peninjauan kembali, melakukan peninjauan kembali atas peninjauan kembali. Terkait peninjauan kembali Mahkamah Agung Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 10 Tahun 2009 tentang Peninjauan Kembali, di mana pada surat edaran tersebut mengandung dua hal pokok. Pertama, apabila suatu perkara diajukan peninjauan kembali yang kedua dan seterusnya, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama menyatakan tidak dapat menerima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung. Kedua, apabila suatu obyek perkara terdapat 2 dua atau lebih putusan peninjauan kembali yang bertentangan satu sama lain baik dalam perkara perdata maupun pidana, dan di antaranya ada yang diajukan permohonan peninjauan kembali, agar permohonan peninjauan kembali tersebut diterima dan berkas perkaranya tetap dikirimkan ke Mahkamah Agung. Kata kunci: hukum acara perdata, putusan, peninjauan kembali.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

JHAPER

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Acara Perdata ADHAPER (JHAPER) merupakan suatu jurnal open access memuat artikel-artikel yang telah di-review (peer-reviewed journal) dengan fokus kajian pada berbagai permasalahan di seputar hukum acara perdata. Artikel yang dapat dimuat dalam JHAPER adalah artikel hasil penelitian ...