Imbalan atas PNBP Royalti Paten telah menjadi polemik selama bertahun-tahun pada inventor yang bernaung pada lembaga/institusi penelitian milik negara. Salah satu efek yang menjadi perhatian adalah hilangnya potensi temuan-temuan yang berefek pada perkembangan ekonomi dalam negeri karena para inventor lebih tertarik untuk "menjual" temuan dimaksud ke pihak luar dibawah tangan. Pemberian Imbalan merupakan pengembangan sistem pengakuan dan penghargaan di bidang HKI, pemberian insentif akan berbanding lurus dengan pengembangan inovasi berbasis IPTEK yang bermanfaat secara ekonomi bagi bangsa yang pada akhirnya akan meningkatkan penerimaan negara bukan pajak. Kajian ini menyimpulkan bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud maka imbalan perlu diposisikan sebagai kebijakan tarik ulur bergantung pada situasi dan kondisi yang berlaku. Memperhatikan segala risiko atas potensi kehilangan bagi negara yang lebih besar maka kebijakan pemberian imbalan merupakan kebijakan yang layak direkomendasikan. Agar kebijakan ini dapat berjalan, perlu disiapkan 3 buah produk hukum seperti disebutkan dalam surat DJA Nomor S-1765/AG/2012 tanggal 09 Juli 2012, yakni: PP Tarif, KMK Persetujuan Penggunaan, dan PMK Standar Biaya mengenai Imbalan.
Copyrights © 2019