Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis dan menjelaskan penerapan hukum terhadap para pihak dengan dicantumkannya klausula asuransi jiwa dalam perjanjian kredit.Berdasarkan penelitian dan Pembahasan, maka penulis menyimpulkan Dalam asuransi jiwa kita mengenal 3 (tiga) pihak yaitu penanggung, tertanggung (debitur yang menanggungkan jiwanya), penikmat (ahli wari atau yang diperjanjikan). Ketiga pihak bila disederhanakan lagi menjadi, debitur, kreditur, dan perusahaan asuransi. Asuransi jiwa yang merupakan salah satu contoh asuransi dengan biaya tertentu yang mana penggantian risiko tidak akan sesuai dengan risiko yang dialaminya.Kematian merupakan evenemen dalam asuransi jiwa, yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Pada umumnya ketika tertanggung meninggal dunia maka penanggung mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada penikmat (ahli waris) kecuali diperjanjikan lain. Misalnya pihak debitur menyetujui klausula yang diberikan oleh pihak bank, berisikan kerja sama dengan pihak asuransi jiwa untuk menanggulangi risiko yang terjadi. Jadi dalam hal ini pihak bank bertindak sebagai pemegang polis (penerima) ganti kerugian.
Copyrights © 2018