Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbedaan antara sistem hukum kewarisan Islam, Adat dan perdata serta faktor-faktor yang mempengaruhi dalam proses pembagian harta warisan apakah terdapat banyak perbedaan antara ketiganya.Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data melalui buku-buku yang relevan dengan penelitian.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem hukum kewarisan Islam, Adat dan Perdata memiliki beberapa perbedaan yaitu bagian yang didapatkan para ahli waris berbeda satu sama lain.salah satu contoh yaitu pembagian harta warisan menurut hukum Islam, bagian ahli waris laki-laki dau bagian dari bagian ahli waris perempuan dimana dalam hukum kewarisan Adat bagian ahli waris seimbang atau sama rata antara ahli waris laki-laki maupun ahli waris perempuan.
Copyrights © 2018