Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui efektifitas Peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima serta Peraturan Walikota Kediri No. 37 Tahun 2015 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima dalam mengatasi permasalahan keberadaan Pedagang Kaki Lima yang menggunakan fasilitas umum di Kediri. Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis yaitu “metode penelitian yang berusaha mengidentifikasi penerapan hukum (substansi hukum) sebagai suatu norma atau kaidah produk pemerintah dan peranan lembaga atau institusi hukum dalam penegakan hukum di masyarakat”. Dalam pelaksanaan penataan pedagang kaki lima langkah yang dilakukan oleh pemerintah daerah kediri adalah melakukan penataan waktu berjualan yang diperbolehkan bagi pedagang kaki lima penataan waktu tersebut disesuaikan dengan tingkat kepadatan ruas jalan yang ada dikota kediri.
Copyrights © 2018