Ketidaktahuan pembeli cessie mengenai akta cessie yang tidak dapat berfungsi seperti Akta Jual Beli, sehingga akta cessie yang dibuat oleh Notaris menjadi dipertanyakan mengenai kesempurnaan dalam memberikan kepastian hukum bagi pembeli cessie. Sebab akta tersebut dirasa kurang dapat membantu dalam proses peralihan hak dan balik nama sertipikatnya.Kebanyakan dari para pembeli cessie akan bersifat pasif atau mendesak pihak bank untuk beritikad membantu mencarikan solusi agar dapat melakukan proses peralihan hak dan balik nama. Namun hal itu sulit terjadi, karena pihak bank sudah tidak akan ikut campur lagi setelah melaksanakan kewajibannya (penandatanganan akta cessie) sebab menurut anggapan mereka, sertipikat tersebut sudah bukan menjadi tanggung jawabnya lagi.Penelitian di dalam tulisan ini bertujuanĀ ingin mengetahui mengenai kepastian hukum bagi pembeli cessie terhadap akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris dan mencari solusi atas akta cessie yang telah dibuat oleh Notaris agar dapat menjadi dasar proses untuk balik nama di BPN.Hasil penelitian menunjukan bahwa meskipun telah dibuatnya akta cessie oleh Notaris dan dicatatnya perubahan kreditur tersebut di dalam sertipikat Hak Tanggungan masih belum memberikan kepastian hukum yang sempurna, karena pembeli cessie masih belum memiliki Hak kepemilikan atas tanah tersebut. Selain itu akta cessie yang dibuat oleh Notaris tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk melakukan peralihan hak tanah di BPN, sehingga solusinya adalah perlu disempurnakan dengan mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri terlebih dahulu, agar dari ketetapan Pengadilan Negeri tersebut dapat menjadi dasar peralihan nama.
Copyrights © 2018