Transparansi Hukum
Vol 2, No 1 (2019): TRANSPARANSI HUKUM

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP APOTEKER DALAM MELAKSANAKAN PROFESI

Njoto, Harsono (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Mar 2019

Abstract

Perlindungan Hukum bagi Apoteker yang dipersalahkan oleh pihak-pihak tertentu, dimana Apoteker tersebut sudah bekerja sesuai dengan prinsip yang tercantum di dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan terhadap kewenangan yang dimilikinya. Dengan demikian bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan terhadap Apoteker yang mengalami kerugian yang diperolehnya. Perlindungan hukum bagi Apoteker dalam pelaksanaan profesi  adalah bersifat preventif dan represif, sedangkan upaya hukum konsumen apabila merasa dirugikan Apoteker dapat meminta pertanggung jawaban terhadap Apoteker tersebut dengan catatan konsumen harus bisa membuktikan bahwa kesalahan tersebut murni di karenakan kelalaian Apoteker itu sendiri.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...