Dalam konteks pelaksanaan Pemberlakukan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan kemudian disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, mengisyaratkan kepada kita semua mengenai kemungkinan-kemungkinan pengembangan suatu wilayah dalam suasana yang lebih demokratis. Termasuk didalamnya, berbagai kemungkinan pengelolaan dan pengembangan bidang pendidikan. Pemberlakuan Undanag-Undang tersebut menuntut adanya perubahan pengelolaan pendidikan dari yang bersifat sentralistik kepada yang lebih bersifat desentralistik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (PROPENAS), dinyatakan ada tiga tantangan besar dalam bidang pendidikan di Indonesia, yaitu (1) mempertahankan hasil-hasil pembangunan pendidikan yang telah dicapai; (2) mempersiapkan sumber daya manusia yang kompoten dan mampu bersaing dalam pasar kerja global; dan (3) sejalan dengan berlakunya otonomi daerah sistem pendidikan nasional dituntut untuk melakukan perubahan dan penyesuaian sehingga dapat mewujudkan proses pendidikan yang lebih demokratis, memerhatikan keberagaman, memerhatikan kebutuhan daerah dan pesrta didik, serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2018