Jurnal Konstitusi
Vol 1, No 1: November 2012

ULTRA PETITA DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Atmadjaja, Djoko Imbawani (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Jun 2013

Abstract

Ultra petita merupakan prinsip yang harus dihindari oleh seorang hakim dalam memberikan putusan terhadap perkara yang ditanganinya agar putusan yang dibuatnya menjadi legal. Telah lama prinsip ini disepakati untuk perkara-perkara di bidang hukum perdata. Selanjutnya doktrin ultra petita ini juga masuk dalam lingkup semua bentuk penyelesaian perkara. Akan tetapi yang perlu diperhatikan ruang lingkup dari masing-masing lapangan hukum akan membedakan pengertian dan ruang lingkup dari ultra petita. Ultra petita is a principle that should avoided by a judge when s/he is making a decision on a lawsuit to make his/her decision legal.  It has long been agreed with for cases in the field of civil law.  It should be remembered, however, that the scope of each field will differentiate the nature and the range of ulta petita

Copyrights © 2012