Persoalan pidana dalam tata hukum Indonesia memang menarik untuk dicermati. Dalam Islam, konsep pemidanaan ta’zîr termaktub dalam kitab suci Alquran dan Hadis nabi. Banyak sekali bentuk-bentuk ta’zîr yang ditawarkan dalam Islam. Secara substansi konsep kebijakan dalam hukum Islam sama dengan hokum Positif, namun dalam tataran konsepnya terdapat perbedaan. Kajian ini diarahkan pada upaya pemahaman bentuk-bentuk tradisional pidana Islam sebagaimana ditentukan dalam Alquran dan al-Sunnah serta dinamika penafsiran inovatif yang dilakukan oleh para ahli hukum, gagasan dasar yang dikandung oleh konsep pidana Islam, serta berbagai kemungkinan inovasi atau pengembangan bentuk-bentuk pidana Islam tersebut.
Copyrights © 2013