DE JURE
Vol 1, No 1: Juni 2009

PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR DI INDONESIA

Izzuddin, Ahmad (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jun 2009

Abstract

The general principle of syariah states that legal majority comes with physical puberty. Hence in theory, capacity to conclude a marriage contract basically depends upon proof of sexual maturity established under the normal rules of evidence rather than the attainment of a specific age. In examining the statutory measures on child marriage, it appears that the Compilation follows two main objectives; restriction and indirect prohibition. Since Muhammad himself married Aisyah at an exceedingly tender age, so it is almost impossible for pious Muslims to condemn the practice. A punitive approach to child marriage would also seem unlikely to achieve a desirable result. The indirect means was therefore justified on the basis of the siyasah syar’iyah doctrine; instead of declaring the minor marriage void, the Compilation confined themselves to discouraging it by administrative expedients.Prinsip umum dari Syariah menegaskan bahwa batas usia pernikahan disesuaikan dengan pubertas fisik. akan tetapi secara teoritis,  kapasitas seseorang untuk menikah pada dasarnya disesuaikan dengan kematangan secara seksual dan bukan hanya dibatasi pada usia tertentu. Dalam pengaturan persoalan konteks perkawinan usia dini, KHI menekankan dua hal yaitu pembatasan dan pelarangan secara tidak langsung. Dikarenakan Muhammad menikahi Aisyah pada usia yang masih dini, maka hampir tidak mungkin bagi seorang Muslim untuk mengecam praktek perkawinan usia dini. Suatu pendekatan yang bersifat menghakimi terhadap persoalan tersebut nampaknya tidak akan mencapai hasil yang baik.  Dengan demikian, alat yang secara tidak langsung bisa digunakan untuk melihat persoalan tersebut adalah dengan mengembalikan hukum pernikahan usia dini berdasarkan siyasah syar’iyah daripada hanya dengan memberikan batasan usia nikah.Keywords: Hukum Islam, Pernikahan Dini, Qawaid Fiqhiyah

Copyrights © 2009






Journal Info

Abbrev

syariah

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

de Jure adalah jurnal yang mengkaji permasalahan syariah dan hukum baik hasil penelitian atau artikel telaah. Terbit dua kali dalam setahun pada bulan Mei dan November. de Jure diterbitkan oleh unit Penelitian, Penerbitan dan Pengabdian Masyarakat (P3M) Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri ...