DEDIKASI JURNAL MAHASISWA
Vol 5, No 1 (2017)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEDUDUKAN KONTRAKTAN DALAM KONTRAK PEMBORONGAN BANGUNAN PROYEK PEMERINTAH DI SAMARINDA

MUHAMMAD HABIBI (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 Aug 2019

Abstract

ABSTRAKBahwa perjanjian pemborongan bangunan lahir dan mengikat para pihak, secara materiil pada saat diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) atau Surat Perintah Kerja (SPK). Namun secara formil lahir dan mengikatnya perjanjian pada saat ditandatanganinya perjanjian oleh kedua belah pihak. Perjanjian pemborongan bangunan yang diterapkan adalah dalam bentuk baku (standar) dari lingkungan pemerintah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perjanjian pemborongan bangunan termasuk kategori “geleid contract”. Perjanjian pemborongan bangunan yang telah berbentuk baku itu, dibuat secara sepihak oleh pemerintah sebagai pihak yang memborongkan berposisi sebagai pihak yang kuat, berhadapan dengan pihak pemborong sebagai pihak yang lemah, sehingga dalam perjanjian pemborongan bangunan belum terjadi keseimbangan baik dalam menentukan hak, kewajiban maupun tanggung jawab atau isi perjanjian. Semuanya yang menentukan semata-mata adalah pihak Pemerintah sebagai yang memborong, sehingga tidak ada pilihan lain selain menerima perjanjian, meskipun terdapat klausula eksonerasi, sebagai klausula perjanjian yang memberatkan.Bahwa tanggung jawab sebagai realisasi dari kewajiban terhadap pihak lain ditinjau dari segi kuantitas maupun kualitas belum terdapat keseimbangan, keadaan itu cukup memberatkan pihak pemborong. Hal tersebut sebagai konsekuensi pihak yang memborongkan merupakan pihak yang sangat berpengaruh sehingga dapat menentukan tanggungjawab para pihak. Tanggung jawab terhadap pihak pemborong yang memberatkan pihak pemborong karena klausula eksonerasi yang berkaitan dengan resiko yang disebabkan keadaan memaksa (overmacht), dimana menurut peraturan hukum yang berlaku resiko ditanggung oleh pihak yang memborongkan, sedangkan dalam klausula perjanjian pihak pemborong diikut sertakan dalam menanggung beban yang disebabkan bukan karena kesalahannya

Copyrights © 2017