Eksistensi pekerjaan sosial sebagai profesi mengalami perkembangan sejak diterbitkannya UU No 11 Tahun 2009. Salah satu amanat dari dari undang-undang tersebut adalah pelaksanaan sertifikasi bagi pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial sebagai sumberdaya manusia kesejahteraan sosial. Tulisan ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan sertifikasi pekerja sosial di indonesia berdasarkan Permensos RI Nomor 03 Tahun 2015 serta konsekuensi dari sertifikasi tersebut bagi penguatan eksistensi profesi pekerjaan sosial di Indonesia.
Copyrights © 2016