Empowerment : Jurnal Pengabdian Masyarakat
Vol 2, No 02 (2019): Empowerment

PENYULUHAN HUKUM TENTANG PROSEDUR PENANGANAN PERKARA PIDANA DI DESA SANGIANG, MAJALENGKA

Akhmaddhian, Suwari (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Oct 2019

Abstract

Every citizen has the right in law and justice, because of that the government made Law number 16 of 2011 concerning Legal Aid to protect its citizens in the event of a disaster that befalls the community. The purpose of community service is more focused on the people or villagers, while the other objectives of this counseling are the parents who can add information related to the process of handling criminal acts and how to follow up in the event of a crime. The method used is by way of lectures and discussions then ends with questions and answers. The results obtained from this community service are that the community is more sensitive and knows how criminal law and the process of resolving criminal acts, starting from the investigation and investigation, prosecution and court decision. defendant. Keywords: Legal Aid, Prevention, Socialization.AbstrakSetiap warga negara mempunyai hak dalam hukum dan keadilan, oleh kerana itu pemerintah membuat Undang-Undang nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum untuk melindungi warganya dalam hal terjadi musibah yang menimpa masyarakat. Tujuan pengabdian kepada masyarakat ini lebih menitik beratkan kepada orang-orang atau warga desa, adapun sasaran lain yang menjadi tujuan dari diadakannnya penyuluhan ini yaitu para orang tua yang mana dapat menambah informasi terkait dengan proses penanganan tindak pidana dan bagaimana menindaklanjuti apabila terjadi tindak pidana. Metode yang digunakan yaitu dengan cara ceramah dan diskusi kemudian diakhiri dengan tanya jawab. Hasil yang diperoleh dari pengabdian kepada masyarakat ini yaitu masyarakat lebih peka dan mengetahui bagaimana hokum pidana dan proses penyelesaian tindak pidana yaitu mulai dari penyelidaikan dan penyidikan, penuntutan dan putusan pengadilan.masyarakat mengetahui tentang tahapan-tahapan dalam proses penyelesian perkara pidana yang dilalui seorang tersangka atau terdakwa. Kata Kunci: Bantuan Hukum, Pencegahan, Sosialisasi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

empowerment

Publisher

Subject

Social Sciences

Description

EMPOWERMENT adalah media penerbitan karya tulis berbasis hasil pengabdian masyarakat dosen dan mahasiswa, menerima tulisan dari berbagai disiplin ilmu pengetahuan/multidisipin. Jenis naskah yang dipublikasikan adalah naskah asli/orisinal hasil pengabdian kepada masyarakat, jurnal ini terbit dalam 6 ...