Seiring adanya reformasi birokrasi, pemerintah harus terus melakukan perbaikan kualitas pelayanan publik, untuk mewujudkan pemerintahan yang Baik (Good Governance) yakni pemerintahan yang akuntabel dan bebas dari Praktik KKN. Setiap penyelenggaran pelayanan publik harus berpedoman pada standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah.  Oleh karena itu Penelitian ini bertujuan  untuk mendapatkan pengetahuan yang sistematis tetang pelayanan publik di Kantor Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta. Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif dengan subjek penelitian petugas /operator e-KTP dan masyarakat Kecamatan Umbulharjo Objek penelitian yaitu pelayanan publik dalam pembuatan e-KTP . Penggumpulan data mengunakan wawancara kepada petugas/operator e-KTP  dan masyarakat yang telah melakukan perekaman biodata kependudukan, dan teknik dokumentasi tentang Profil Kecamatan Umbulharjo Yogyakarta. Teknik analisis data menggunakan langkah-langkah yang masih bersifat umum, yakni reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prosedur perekaman pelayanan e-KTP yang ada di Kecamatan mudah di pahami oleh masyarakat hanya saja masih kurangnya sosialisasi tetang prosedur pelayanan perekaman biodata kependudukan. Waktu penyelesaian e-KTP ditentukan oleh Pusat (Jakarta), masyarakat harus menunggu antrian yang lama untuk perekaman data kependudukan. Adapun kendala yang dihadapi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Yogyakarta yakni ada masyarakat tidak datang tepat pada waktunya, tidak hadir sesuai dengan waktu yang dijadwalkan serta kurangnya kesadaran masyarakat akan hak dan kewajibanya. Biaya pelayanan, perekaman e-KTP gratis. Produk, petugas tidak pernah salah memasukan data kependudukan. Sarana dan prasarana yang ada di Kecamatan Umbulharjo lengkap namun ada kendala yang dihadapi oleh petugas e-KTP saat proses perekaman yakni apabila listrik padam, alat iris mata eror,dan alat sidik jari rusak. Kompetensi petugas, saat perekaman Petugas/Operator e-KTP trampil dalam memggunakan perangkat peralatan. Petugas/Operator e-KTP besikap ramah dan sopan kepada masyarakat, pada saat itu masyarakat tidak ada yang mengeluhkan pelayanan yang diberikan oleh petugas. Berdasarkan KEP MEN PAN No. 63/KEP/M. PAN/7/2003 standar pelayanan publik yang dijadikan pedoman  pelaksaanaan dan penyelenggaraan  pelayanan  e-KTP
Copyrights © 2013