Studi ini hendak melakukan pembacaan kritis terhadap strategi pemerintah Jokowi untuk membendung arus radikalisme di Indonesia dengan pendekatan legal formal sebagaimana yang nampak dari disahkannya Undang Undang tentang Ormas. Studi ini berargumen bahwa logika legal-formal tersebut tidak dapat dilepaskan dari ide multikulturalisme yang mensyaratkan dua komponen, yakni hadirnya negara transenden dan sense of public yang kuat di masyarakat. Mengambil perspektif struktural-fungsional, ketidakhadiran satu komponen saja dalam sebuah tatanan struktur, maka akan menyebabkan fungsi yang diharapkan tidak terwujud. Studi ini sendiri secara spesifik mengambil FPI sebagai obyek studi dengan alasan sepak terjang FPI selama ini telah menabrak batas toleransi yang diizinkan dalam skema multikulturalisme. FPI tidak hanya bergerak di level ide, tetapi juga melakukan kekerasan fisik terhadap kelompok lain yang dianggap tidak sejalan dengan visinya. Studi ini menunjukkan bahwa eksistensi FPI justru mendapat dukungan dari elemen kepolisian dan TNI yang seharusnya menjadi ujung tombak negara dalam menegakkan hukum, termasuk juga dukungan sebagian masyarakat yang cukup besar pada FPI. Dukungan tersebut menjadi bukti adanya problem mendasar pada ide multikulturalisme di Indonesia, dimana prasyarat negara transendental dan sense of public yang kuat yang seharusnya menjadi basis utama penopang bekerjanya multikulturalisme ternyata tidak hadir dalam konteks Indonesia.
Copyrights © 2019