Maraknya penambangan emas tanpa ijin (PETI) telah lama menjadi keprihatinan berbagai pihak, karena adanya penambangan emas ilegal ini tidak hanya akanmenyebabkan kerusakan lingkungan, pencemaran air sampai pada masalah-masalah sosial lainnya. Berkaitan dengan hal ini di wilayah selatan Kabupaten Tasikmalaya tepatnya di Kecamatan Cineam, Kecamatan Karangjaya dan Kecamatan Salopa telah lama terdapat aktivitas penambangan emas ilegal. Berbagai upaya telah dilakukan pemerintahKabupaten Tasikmalaya dari mulai kegiatan penyuluhan yang dilakukan pihak-pihak terkait sampai pada upaya penutupan lokasi penambangan emas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode campuran (mix method). Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa, aktivitas penambangan emas ilegal ini telah memberikan dampak terhadap kerusakan lingkungan dan pencemaran air sungai. Kata Kunci : Komunikasi partisipasi, pemberdayaan masyarakat,perpustakaan desa, pertambangan emas.
Copyrights © 2017