Tujuan penelitian ini untuk membuat model kebijakan dan perencanaan pengawasan lembaga keuangan mikro syariah diwilayah Bogor. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan teknik analisis miles and huberman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKMS diwilayah Bogor secara umum diawasi oleh Kementrian Koperasi, pengelola LKMS beranggapan bahwa LKMS lebih tepat jika diawasi oleh Kementrian Koperasi. Adapun usulan model kebijakan dan perencanaan pengawasan yang dihasilkan dalam penelitian ini dibagi dalam empat model terapan, pertama model pengawasan OJKM (otoritas jasa keuangan mikro) yaitu membuat lembaga pengawasan khusus LKMS, kedua model pengawasan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yaitu pengawasan LKMS diawasi sepenuhya oleh OJK, ketiga model pengawasan Kementrian Koperasi yaitu pengawasan LKMS diawasi sepenuhnya oleh Kementrian Koperasi, keempat model pengawasan gabungan patnership Kementrian Koperasi dan OJK, pengawasan perkoperasian dilakukan Kementrian Koperasi sementara pengawasan manajemen keuangan LKMS diawasi oleh OJK.
Copyrights © 2017