Pemeriksaan terhadap perseroan terbatas adalah salah satu bentuk upaya hukum di dalam pasal 138 Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. Penelitian bertujuan untuk mengetahui proses mendapatkan ‘data’ atau ‘keterangan’ berkaitan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perseroan, anggota Direksi, dan Dewan Komisaris, yang menimbulkan kerugian bagi perseroan, ‘Pemegang Saham’ atau ‘Pihak Lain’ dan penerapan yurisdiksi di pada pemeriksaan permohonan di pengadilan Negeri. Metode penelitian yuridis normatif dengan teknik analisis data normatif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan pertama, upaya hukum ini diajukan kepada Pengadilan Negeri oleh pihak yang memiliki legal standing, yaitu pemegang saham, pihak lain, dan kejaksaan; kedua, Dalam mengadili permohonan jenis ini, Pengadilan Negeri memberlakukan hukum acara perdata yang tidak seragam. Ada yang mengadili dengan menerapkan yurisdiksi voluntair, dan ada pula menerapkan yurisdiksi kontentiosa. Perbedaan penerapan hukum acara perdata oleh Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara permohonan jenis ini, dapat berpotensi menciptakan tiadanya kepastian hukum acara dalam mengadili perkara Pemeriksaan Perseroan Terbatas.
Copyrights © 2019