Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System), harus dikaji ulang guna melihat kepentingan yang lebih luas, tidak hanya terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana saja, akan tetapi juga kepentingan korban tindak pidana sudah selayaknya di perhatikan. Perlindungan yang ada dalam KUHAP lebih banyak melindungi hak asasi pelaku tindak pidana dari pada hak asasi/kepentingan korban tindak pidana. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hakikat penyelesaian perkara di luar pengadilan antara pelaku dan korban kejahatan; dan reformulasi kebijakan Hukum Pidana dalam mengimplementasikan hakikat penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan antara korban dan pelaku kejahatan. Metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan hukum dan kajian kepustakaan yang dikuatkan data lapangan. Hasil penelitian menunjukan Hakikat penyelesaian di luar pengadilan adalah restoratif justice. sistem yang dianut oleh KUHAP adalah retributive justice yang titik perlindungannya adalah pelaku tindak pidana (offender oriented) bukan restorative justice. Rekonseptualisasi dan Rekoordinasi dalam Sistem Peradilan Pidana (Criminal Justice System) perlu dan sangat mendesak untuk dilakukan, agar tercipta suatu penegakkan hukum yang berlandaskan keadilan semua untuk semua.
Copyrights © 2019