Penghapusan sistem outsourching menjadi tuntutan pekerja di Indonesia, disebabkan adanya ketimpangan dalam pelaksanaanya. Dimana sistem kerja outsorching ini sebenarnya telah diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Artikel ini kemudian akan menganalisis problematik tersebut, hal ini dapat dilihat pada tiga hal, yaitu hubungan kerja, Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja. Terjadi adanya penyimpangan dalam aturan yang dibuat, sehingga ada tuntutan penghapusan sistem outsourching oleh pekerja. Hubungan Kerja dalam sistem outsourching tidak jelas karena perjanjian hanya melibatkan pekerja outsourching dan perusahaan penyedia pekerja, namun tidak melibatkan perusahaan penyedia pekerjaan. Jaminan sosial tenaga kerja, merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja untuk mendapatkan hidup yang layak. Serikat Pekerja, dimana dalam prakterknya outsourching tidak jelasnya fungsi dan peran serikat pekerja dalam perusahaan.Keywords: Ketenagakerjaan, Outsoursching
Copyrights © 2017