Jurnal Ilmiah Dunia Hukum
VOLUME 4 NOMOR 1 OKTOBER 2019

Perlindungan Hukum Terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Dalam Pembangunan Infrastruktur Bandara Internasional Jawa Barat

Prio Darmo Hutomo (Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan)



Article Info

Publish Date
13 Dec 2019

Abstract

Kabupaten Majalengka merupakan daerah yang sebagian besar masyarakatnya masihmenggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian, seiring perkembangan pembangunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Majalengka mengalami penyusutan dikarenakan pertumbuhan perekonomian yang sangat pesat, Salah satunya Pembangunan Bandara Internasional Jawa Barat di Kabupaten Majalengka yang menggunakan luas lahan pertanian pangan seluas 1800 (ha). permasalahandalam penelitian ini yaitu Bagaimana proses perlindungan hukum terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan di Kabupaten Majalengka? Bagaimana pengaturan hukum terhadap lahan pertanian yang digunakan untuk pembangunan infrastruktur bandara internasional di Kabupaten Majalengka? Metode penelitian ini adalah yuridis-normatif, yaitu, penelitian yang didasarkan pada peraturan perundangundangan, teori-teori dan konsep-konsep yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yaitu bahwa di Kabupaten Majalengka belum mengatur mengenai perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Inkonsistenan pemerintah Kabupaten Majalengka dalam mengimplementasikan mengenai perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dapat dilihat dari rancangan Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Majalengka yang diregulasikan dalam peraturan daerah Nomor 11 Tahun 2011 tidak ditemukan penetapan wilayah yang menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

duniahukum

Publisher

Subject

Description

Jurnal Ilmiah Dunia Hukum (JIDH) diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang. JIDH merupakan e-jurnal sebagai media publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi dalam menerbitkan artikel ilmiah di bidang isue hukum kontemporer. Ruang ...