Dusturiah : Jurnal Hukum Islam, Perundang-undangan dan Pranata Sosial
Vol 7, No 2 (2017)

MAZHAB FIQH DALAM PANDANGAN SYARIAT ISLAM (Mengkritisi Pendapat Mewajibkan Satu Mazhab)

Muhammad Yusran Hadi (Muhammad Yusran Hadi, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Ar-Raniry Banda Aceh)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2018

Abstract

ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan kedudukan mazhab Fiqh dalam Islam dan hukum bermazhab. Banyak persoalan yang timbul akibat ketidakpahaman persoalan mazhab seperti sikap taqlid, fanatisme mazhab dan pendapat mewajibkan suatu mazhab tertentu. Akibatnya, timbul perpecahan dalam ummat Islam hanya gara-gara berbeda mazhab. Lebih ekstrim lagi, hanya karena berbeda dengan mazhabnya atau doktrin ulamanya, maka al-Quran dan Haditspun ditolak. Istilah “mazhab” tidak dikenal pada masa para sahabat, tabi’in dan tabi’ tabi’in. Mazhab-mazhab muncul setelah masa ketiga generasi awal tersebut yaitu pada abad kedua Hijriah. Masa ini dikenal dengan periode imam-imam mujtahid. Namun, para imam tidak mewajibkan mazhab mereka untuk diikuti. Bahkan mereka memerintahkan para murid dan pengikut mazhabnya untuk mengikuti dalil. Istilah “mazhab” menjadi semakin populer pada pertengahan abad ke empat, karena para ulama pengikut mazhab (muqallidin) mengfokuskan diri dalam mengembangkan dan menyebarkan mazhab imamnya masing-masing. Mereka meninggalkan ijtihad dan bertaqlid kepada imam-imam mazhab empat. Menurut mereka, pintu ijtihad telah tertutup. Maka mereka mewajibkan taqlid kepada imam atau mazhab tertentu dan tidak boleh berbeda darinya. Sejak masa inilah pemikiran dan keilmuan umat Islam mengalami kemunduran. Kondisi ini mendapatkan kritikan tajam dari para ulama besar seperti Imam Addabusi Al-Hanafi, Imam Ibnu Hazm (wafat 456 H), Imam Ibnu Abdi al-Bar (wafat 463 H), al-Hafizh Ibnu al-Jauzi (wafat 597), Imam ‘Izzuddin bin Abdissalam (wafat 660 H), Imam Abu Syamah (wafat 665 H), Imam Nawawi (wafat 676), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah (wafat 728 H), Imam Ibnu al-Qayyim (wafat 751 H), Imam asy-Syatibi (wafat 790 H), Imam Sayuthi (wafat 911) dan para tokoh ulama lainnya. Mereka mengecam taqlid para ulama dan menyerukan mereka untuk berijtihad. Tulisan ini menyimpulkan bahwa mazhab adalah pendapat para ulama mujtahidin yang tidak ma’shum. Mazhab merupakan madrasah dalam belajar syariat. Mazhab bukan syariat yang mutlak kebenarannya dan wajib diikuti. Mengikuti syariat (al-Quran dan as-Sunnah) hukumnya wajib. Adapun mazhab tidak wajib. Taqlid terhadap imam atau mazhab tertentu haram bagi seorang mujtahid. Kewajiban bagi ulama dan penuntut ilmu ittiba’ dalil. Kewajiban orang awam adalah bertanya kepada ulama mazhab siapapun tanpa harus terikat dengan ulama tertentu. Ia tidak wajib mengikuti mazhab tertentu dalam segala persoalan dan secara terus menerus, namun boleh berpindah dari satu mazhab ke mazhab lainnya sesuai dengan dalil.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

dustur

Publisher

Subject

Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Dusturiyah journal accepts manuscripts in Indonesian, English and Arabic with focus: a study of laws and regulations: law, fiqh, Islamic economics, politics and social institution. ...