Secara yuridis konstitusional, tidak ada hambatan sedikitpun untuk menjadikan hukum adat sebagai sumber pembentukan KUHP Nasional, bahkan dalam konstitusi Republik Indonesia yaitu UUD 1945 yang sudah diamandemenpun mendukung untuk itu, apalagi dilihat dari sudut sosiologis dari teori pengakuan dan teori kekuasaan relevansi hukum adat sebagai sumber pembentukan KUHP Nasional sudah merupakan kehendak rakyat dan pemerintah. Begitupun secara filosofis hukum adat sangat kuat untuk dijadikan sumber bagi pembaharuan hukum pidana Nasional mengingat penetapan hukum pidana di masa mendatang harus disesuaikan dengan nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila (Cita Hukum Pancasila – Recht Idee).Kata Kunci : Pelanggaran Adat, Pembaharuan Hukum Pidana
Copyrights © 2017