Perlindungan terhadap merek tidak bisa dianggap remeh karena secara langsung maupun tidak langsung membutuhkan upaya yang luar biasa agar terciptanya merek baik. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui, pertama, tentang pentingnya mendaftarkan merek nontradisional, dan kedua, bagaimana cara mendaftarkan merek nontradisional tersebut. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode normatif dimana metode ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat para sarjana. Hasil dari penelitian ini adalah berupa kesimpulan yaitu, pertama, pentingnya mendaftarkan merek nontradisional adalah agar merek tersebut mendapat perlindungan hukum, dan kedua, untuk mendaftarkan merek nontradisional yaitu melalui Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual.
Copyrights © 2020