CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)
Vol 6, No 2 (2020)

PERLINDUNGAN NEGARA TERHADAP KEBEBASAN BERAGAMA DI INDONESIA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Andrew Shandy Utama (STKIP Labuhanbatu)
Toni Toni (STKIP Labuhanbatu)



Article Info

Publish Date
03 Sep 2019

Abstract

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Salah satu hak asasi manusia adalah hak untuk beragama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan negara terhadap kebebasan beragama di Indonesia menurut Undang-Undang Dasar 1945. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Dasar 1945, setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, serta berhak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Selain itu, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Meskipun demikian, hanya ada enam agama yang diakui di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khonghucu.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

civic

Publisher

Subject

Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

CIVITAS : Jurnal Pembelajaran dan Ilmu Civic terbit 2 (dua) kali setahun pada bulan Maret dan September, berisi tulisan/artikel hasil pemikiran dan hasil penelitian yang ditulis oleh para pakar, ilmuwan, praktisi, pengkaji, dosen dan mahaiswa dalam disiplin ilmu kependidikan dan pembelajaran serta ...