JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 2, Nomor 1, Tahun 2020

KEADILAN TERHADAP DOKTER PADA KASUS PENGGUNAAN OBAT YANG BELUM TERDAFTAR DI BPOM REPUBLIK INDONESIA

M Hendra Cordova Masputra (Fakultas Hukum, Universitas Bandar Lampung)
Joko Setiyono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Irawati Irawati (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
10 Jan 2020

Abstract

Penggunaan obat ataupun krim yang diberikan oleh dokter klinik kecantikan tidak lepas dari supervisi berasal Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tidak jarang Dokter ternyata tidak mengetahui bahwa obat yang diberikan belum tercatat pada BPOM.  Penelitian ini bertujuan menganalisis Keadilan dalam pemberian pidana terhadap dokter terkait penggunaan obat yang belum terdaftar di BPOM. Metode Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan Putusan terhadap terdakwa dinyatakan bersalah karena menggunakan obat-obatan yang belum terdaftar di BPOM, karena ketidaktahuan terhadap obat digunakan belum terdaftar di BPOM. Kesimpulan penelitian ini adalah kasus dalam Putusan Nomor 2008 K/Pid.Sus/2016, secara legal memang bersalah, namun. Seharusnya hakim dapat mempertimbangkan tindakan untuk dapat memberikan keringanan terhadap Dr. Trifena terhadap ketidaktahuannya. Sebagai Aparat penegak hukum menjadi salah satu lembaga yang sangat penting dalam menegakkan hukum yang ada. Berjalannya suatu keadilan dan kepastian hukum di dalam pengadilan tergantung pada setiap keputusan dari hakim.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...