Perlindungan hak-hak pekerja rumahan masih belum jamak menjadi diskursus dalam hukum ketenagakerjaan meskipun UUD 1945 telah menjamin hak atas perlakuan yang adil dalam hubungan kerja. Pola usaha kemitraan adalah salah satu cara yang dilakukan oleh perusahaan agar dapat mempekerjakan pekerja rumahan dengan alasan efisiensi. Penelitian ini ditujukan untuk mengkaji jaminan hak-hak pekerja rumahan, penerapan pola usaha kemitraan pada pekerja rumahan dan dampaknya. Adapun metode yang digunakan adalah yudiris-empiris. Hasil penelitian adalah pola usaha kemitraan tidak dapat diterapkan dalam relasi perusahaan dengan pekerja rumahan karena selain tidak memiliki dasar hukum juga berdampak pada tidak terpenuhinya hak-hak pekerja rumahan.
Copyrights © 2019