JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 1, Nomor 3, Tahun 2019

PRAKTIK FINANSIAL TEKNOLOGI ILEGAL DALAM BENTUK PINJAMAN ONLINE DITINJAU DARI ETIKA BISNIS

Raden Ani Eko Wahyuni (Fakultas Hukum, Universitas Semarang)
Bambang Eko Turisno (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
24 Sep 2019

Abstract

Kemajuan teknologi berdampak bagi aspek kehidupan ekonomi masyarakat. Munculnya finansial teknologi dalam bentuk pinjaman online memberikan kemudahan untuk mendapatkan dana yang diinginkan dengan waktu yang singkat dan mudah prosesnya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas praktik pinjaman online ilegal dari perspektif  etika bisnis.  Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Pada praktik Financial Technology (tekfin) yaitu pinjaman online ditemukan beberapa masalah seperti munculnya pinjaman online illegal, tercatat sejak Januari 2018 hingga April 2019, Otoritas Jasa Keuangan  telah memblokir 947 entitas tekfin berjenis pinjaman antar pihak (peer to peer lending) tak berizin. Apabila dilihat dari perspektif etika bisnis, kegiatan pinjaman online bisa dilakukan dengan saling menjaga kepercayaan yang memiliki pengaruh besar terhadap reputasi perusahaan. Namun apabila perusahaan tersebut ilegal dapat memicu terjadinya tindak pidana seperti penipuan, pencucian uang atau penyalahgunaan data milik konsumen. Kondisi tersebut dipicu oleh masih banyak masyarakat yang belum mengetahui mengenai bisnis finansial teknologi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...