Pembiayaan mudharabah adalah akad kerja sama
usaha antara bank sebagai pemilik dana (shahibul
maal) dan nasabah sebagai pengelola dana (mudharib)
untuk melakukan kegiatan usaha dengan nisbah
pembagian hasil (keuntungan atau kerugian) menurut
kesepakatan dimuka.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengevaluasi
penerapan pembiayaan mudharabah dan pengaruhnya
terhadap laba perusahaan di sebuah bank syariah.
Evaluasi dilakukan untuk mengetahui bagaimana
penerapan pembiayaan mudharabah yang dilakukan di
bank syariah tersebut berpengaruh terhadap laba
perusahaan. Penelitian yang dilakukan penulis adalah di
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Bogor yang
berlokasi di Jalan Pajajaran No 105 Bantar Jati â Bogor.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa
pembiayaan mudharabah di PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk Cabang Bogor diberikan dalam bentuk
modal kerja berupa kas dan aset nonkas. Besarnya
nisbah bagi hasil pembiayaan mudharabah ditentukan
pada awal akad sesuai dengan ksepakatan antara kedua
belah pihak, dan dalam menetapkan besarnya bagi hasil
digunakan metode revenue sharing.
Hasil evaluasi dalam penelitian ini menunjukkan
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Cabang Bogor telah
menerapkan pembiayaan mudharabah sesuai dengan
Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia dan
PSAK No 105. Dalam kaitannya dengan laba, pembiayaan
mudharabah memberikan kontribusi terhadap
peningkatan atau penurunan laba PT Bank Muamalat
Indonesia Tbk Cabang Bogor. Berdasarkan laporan
keuangan Bank Muamalat Indonesia tahun 2008-2007,
dapat diketahui bahwa pembiayaan mudharabah
memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap
peningkatan laba PT Bank Muamalat Indonesia Tbk,
Cabang Bogor.
Copyrights © 2012