Kertha Semaya
Vol 7 No 2 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA ANAK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN

I Gusti Ketut Riza Aditya (Unknown)
I Made Sarjana (Unknown)
I Made Udiana (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Setiap orang mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan menurut undang-undang tidak terkecuali anak-anak, peran serta orang tua sangat penting unttuk melindungi anak-anaknya dengan tidak melakukan kekerasan, eksploitasi maupun mempekerjakannya. Permasalahan yang diangkat pada tulisan ini adalah anak yang dipekerjakan. karena masih di bawah umur, pekerja anak belum ada peraturan di Indonesia yang mengatur dengan jelas mengenai aturan yang diberikan. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Konvensi ILO, UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pengaturan Pekerja Anak Berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia, dalam penulisan ini penelitian hukum yang digunakan adalah bersifat normatif. Analisis normatif ini terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan, pendekatan perundang undangan (The Statute Approach) dan pendekatan analisis konsep hukum (Analitical and Conseptual Approach). Dengan mengkaji Undang-Undang yang terkait dengan permasalahan dan memberikan analisa berupa pendapat hukum berdasarkan konsep hukum dalam suaru peraturan perundang-undangan yang terkait dengan permasalahan yang diangkat sebagai sumber bahan penelitiannya. Secara konsepsional, setidaknya ada tiga pendekatan dalam memandang masalah pekerja anak, yang sekiranya dapat dipergunakan sebagai upaya untuk mengatasi dan sekaligus memberdayakan pekerja anak. Pengaturan pekerja dan pekerja anak diatur dalam beberapa Undang-Undang dan peraturan pemerintah, Pada aturan-aturan yang berlaku di Indonesia belum mengatur dengan jelas mengenai batas usia, dan jenis pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja anak. Perlindungan bagi anak sebagai pekerja dalam segi pidana sudah tercantum pada UU Ketenagakerjaan Pasal 183, Pasal 185 dan Pasal 186, sedangkan dalam segi perdata adanya salah satu syarat perjanjian kerja yang mewajibkan pengusaha melakukan perjanjian dengan orang tua/ wali anak hal tersebut tentunya memberikan kepastian hukum terkait dengan pengupahan dan kejelasan hubungan kerja antara pengusaha dengan pekerja anak Kata kunci: Perlindungan hukum, pekerja anak, perjanjian kerja.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...