Pandecta
Vol 5, No 2 (2010)

Tinjauan Regulasi Rencana Tata Ruang Kota Semarang Menggunakan Pendekatan Paradigma Pengurangan Resiko Bencana

Akhmad, Nurul ( Gedung C.4, Kmapus Sekaran, Gunungpati, Semarang, Indonesia)



Article Info

Publish Date
02 Apr 2013

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis paradigma pengurangan resiko bencana dalam sistem hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang, serta implikaisnya terhadap respon pemerintah dalam penanggulangan bencana. Data yang digunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dan seraching online. Analisis data menggunakan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa paradigma pengurangan resiko bencana kurang terintegrasi dalam sistem hukum Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang. Dengan tidak terintegrasinya konsep PRB dalam RTRW Kota Semarang, maka hal itu dapat berpengaruh negatif terhadap respon pemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana di Kota Semarang, yang kurang antisipatif, kurang terkoordinir dengan baik, sehingga hal itu memperburuk pada sistem kesiapsiagaan masyarakat terhadap dampak bencana. Paradigma pemgurangan resiko bencana justru terletak pada raperda Penanggulangan Bencana yang sandaran hukumnya bukan RTRW Kota Semarang. Hal ini tentu secara prinsip tidak sejalan dengan aturan hierarkis dalam penyusunan undang-undang di tingkat lokal Kota Semarang.This study aims to identify and analyze the paradigm of disaster risk reduction in the legal system of the Spatial Plan of Semarang, and it implication against the government in disaster response. The data used in this study in the form of primary and secondary legal materials. Data collection was conducted through library and online. Analysis of the data using three approaches, namely: regulatory approaches, approaches the concept and approach cases. The results show that the paradigm is less integrated disaster risk reduction in the legal system the Spatial Plan of Semarang. With no concept of DRR integration in spatial planning of Semarang, then it can adversely affect the response of the government in disaster management in the city of Semarang, the less anticipatory, less coordinated manner, so that it is exacerbating the impact of the system of disaster preparedness. Paradigm of disaster risk reduction lies precisely in the back of the draft Disaster Management law is not RTRW Semarang. It is certainly not in line with the principle of hierarchical rules in drafting legislation at the local level Semarang

Copyrights © 2010






Journal Info

Abbrev

pandecta

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Terbit dua kali setahun bulan Januari dan Juli. Berisi tulisan yang diangkat dari hasil penelitian dan kajian analitis kritis di bidang Ilmu ...