Persoalan pembinaan kelembagaan dan pranata hukum terhadap birokrasi menjadi perlu untuk dibahas, mengingat pengalaman selama 32 tahun kekuasaan Orde Baru, pemerintahannya tidak akuntabel (tanggung gugat) terhadap rakyatnya. Tidak adanya pertanggungjawaban publik dari aparat birokrasi ini, telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap berbagai bidang kehidupan, terutama dalam bentuk “kejahatan korporasi” di dunia bisnis yang ditopang dengan dibuatnya kebijakan oleh pemerintah (birokrasi) yang tidak berorientasi kepada kepentingan publik.Dari pengalaman tersebut, teridentifikasi bahwa permasalahan yang berkaitan dengan birokrasi kita, ternyata tidak sekedar masalah kultural, tetapi juga berdimensi struktural. Upaya perbaharuan birokrasi perlu dilakukan melalui penataan kembali birokrasi pemerintahan secara mendasar yang disertai dengan pembukaan ruang partisipasi politik yang lebih luas, sehingga memungkinkan masyarakat mengoreksi kinerja birokrasi baik dalam skala nasional (pusat) maupun regional (daerah).Operasionalisasi upaya pembaharuan ini perlu didukung oleh adanya pembinaan (pranata) hukum dengan menyelenggarakan usaha-usaha peningkatan dan penyempurnaan hukum nasional dan mengusahakan kesatuan hukum di bidang tertentu dengan jalan memperhatikan kesadaran hukum masyarakat serta kebudayaan bangsa
Copyrights © 2001